Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2019, Ini 3 Yang Jadi Prioritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 09:16 WIB
7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Disasar  Operasi Patuh Jaya 2019, Ini 3 Yang Jadi Prioritas
Operasi Patuh Jaya 2019 akan dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan/RMOL
rmol news logo Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyasar sebanyak 7 jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2019 yang dimulai Kamis (29/8) hingga Rabu (11/9).

Tujuh jenis pelanggaran lalu lintas tersebut ialah melawan arus, pengendara di bawah umur, pengguna rotator atau sirine bukan peruntukannya, juga menggunakan handphone saat berkendara. Kemudian pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, dan membawa kendaraan melebihi batas kecepatan.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari tujuh jenis pelanggaran lalu lintas itu, ada tiga yang menjadi prioritas untuk ditindak oleh pihak kepolisian.

"Prioritas adalah pengemudi yang melawan arus, pengemudi menggunakan rotator atau sirine, kemudian pengemudi di bawah umur," ucap Wahyu kepada wartawan di Lapangan Promoter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (29/8) pagi.

Pada operasi kali ini, 2.389 personel gabungan dari unsur Polri-TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) dikerahkan di seluruh wilayah Polda Metro Jaya.

"Maka diharapkan Operasi Patuh Jaya bisa menekan jumlah korban fatalistas dan angka kecelakaan," jelas Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga mengimbau kepada anggota yang bertugas melaksanakan operasi ini agar tetap berhati-hati saat bertugas.

"Imbauan untuk petugas, utamakan faktor keselamatan dan keamanan. Hindari kegiatan pungli, lakukan tugas Patuh Jaya dengan baik tanpa menimbulkan komplain, panjatkan doa," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA