Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yakin Bisa Menangkan PK, Kuasa Hukum Setnov Siapkan Bukti Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 02:59 WIB
Yakin Bisa Menangkan PK, Kuasa Hukum Setnov Siapkan Bukti Baru
Setya Novanto/Net
rmol news logo Kuasa Hukum Setyo Novanto, Maqdir Ismail yakin kliennya (Setnov) bisa menang dalam pengajuan peninjauan (PK) kembali yang diajukan dalam persidangan PK perdana ini.

"Saya berharap hakim bisa melihat ini secara baik," ujar Maqdir Ismail Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Maqdir menegaskan yang jadi persoalan dalam perkara ini adalah Setnov diduga terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, padahal menurutnya Setnov tidak mempunyai kewenangan dalam hal kaitan perkara ini.

"Tidak semua perkara didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 karena ada ketentuan pasal lain dalam undang undang yang bisa digunakan misal menerima hadiah atau janji," jelas Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menambahkan, dalam PK Setnov ini ditemukan ada lima Novum atau bukti baru yang diharapkan bisa menjelaskan dan meyakinkan perkara ini.

"Salah satunya adalah keterangan Anggota FBI tentang hasil pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang menyebut tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap," terang Maqdir.

Terhadap segala apa yang telah diuraikan dalam PK Setnov, kuasa hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.

Serta Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst .

"Menyatakan permohonan  Peninjauan  Kembali/terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum," tegas Maqdir.

Selanjutnya dalam PK juga dituliskan membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan; Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," demikian.

Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA