“Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,†kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).
Nantinya, sambung Trunoyudo, hukuman bagi para pelaku bakal disesuaikan saat proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.
Ia menjelaskan, untuk jeratan pasal ada perubahan yakni pada pasal 170 dimana unsur pasal untuk orang atau korban luka berat, berubah menjadi orang yang sudah meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 315 yang tadinya disangkakan dengan ayat 2 kini lebih berat menjadi ayat 3. Pada Pasal 213 KUHP yang tadinya ayat 2 menjadi ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Motifnya kita melihat secara prosedur proporsional proses alat bukti penyidikan. Kita analisa dari situ. Unsur kesengajaanya, pada proses penyampaian pendapat di muka umum itu kan tidak dibenarkan membawa perlengkapan dan sudah dinyatakan korlapnya yakni saudara MF. Tidak melakukan pembakaran,†pungkas Truno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: