Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersnagka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/8).
Pemanggilan saksi terhadap Pakde Karwo ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya dia mangkir pada pemanggilan pada Rabu (21/8).
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri.
Sekadar informasi, sejak 15 Agustus lalu, Soekarwo yang menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur telah resmi mengundurkan diri dari jabatan kepartaian. Mantan Gubernur Jatim itu mengundurkan diri setelah diminta menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali pada Selasa (20/8). Karsali bungkam usai menjalani pemeriksaan. Kediaman Karsali di Surabaya juga sempat digeledah oleh tim komisi antirasuah. Tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: