Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aset Sudah Terjual Tapi Hak Upah Belum Dibayar, Buruh PT FNG Bakal Geruduk Bank Victoria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 28 Agustus 2019, 10:46 WIB
Aset Sudah Terjual Tapi Hak Upah Belum Dibayar, Buruh PT FNG Bakal Geruduk Bank Victoria
Aksi buruh PT FNG menuntut pembayaran hak upah mereka/Net
rmol news logo Setahun sudah perjuangan buruh PT Firna Glass (FNG) untuk mendapatkan hak upah mereka. Namun, tampaknya perjuangan mereka masih belum menemukan titik terang.

Meskipun sejumlah aset perusahaan telah berhasil dijual, tetap saja hak upah mereka sebagai buruh usai PT FNG dinyatakan pailit tak kunjung dibayar. Karena itu, para buruh akan mendatangi Bank Victoria untuk menanyakan hasil penjualan aset yang seharusnya dilanjutkan untuk membayar upah mereka.

“Dengan alasan ini kami PUK SPAI FSPMI PT FNG ingin meminta audensi dengan pihak Bank Viktoria pada Rabu (28/8),” sebut Ketua PUK PT. FNG, Haerudin melalui keterangan tertulisnya.

Haerudin menambahkan, alasan PUK PT FNG ingin mengadakan aksi massa di Bank Victoria adalah meminta pihak manajemen bank tersebut untuk memberikan hak upah pekerja anggota PUK PT FNG. Sebab, Bank Victoria adalah salah satu pihak yang memegang surat agunan atas sebidang lahan di Jl. Rawa Kepiting, Kawasan Industri Pulogadung.

Setelah PT FNG dinyatakan pailit, pihak kreditur memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk menjual aset yang merupakan jaminan utang perusahaan. Dari tiga Bank, baru Bank Victoria yang sudah menjual aset perusahaan PT.FNG itu. Meski belum bisa menutup total utang perusahaan yang mencapai Rp 148 miliar.
 
Namun, meski sejumlah aset sudah berhasil dijual, hingga saat ini pihak Bank Victoria seolah menutup diri. Mereka tak mau membayarkan hak karyawan yang di-PHK.

Padahal, dalam keputusan MK 2015 terkait pailit, hak buruh atau upah yang belum dibayar harus didahulukan atau diutamakan. Upah adalah kewajiban yang harus di bayar terlebih dahulu.

Para pemegang agunan atau kreditur diberi waktu 2 bulan untuk menjual aset yang menjadi jaminan dari PT FNG. Itu yang dilakukan Bank Victoria pada 27 Juni 2019. Pihak Bank Victoria melakukan jual beli dengan cara AYDA (Aset Yang Di Ambil) atau disebut juga pengambilalihan aset seharga Rp 11 miliar.

"Dari hasil penjualan aset, kami dari PUK PT. FNG meminta kepada bank Victoria untuk segera membayarkan upah dari total 290 anggota PUK dengan jumlah sebesar 4,5 miliar rupiah lebih," lanjut Haerudin.

“Dengan alasan tersebut kami ingin melakukan aksi di Bank Victoria (28/8) guna menuntut dibayarnya hak 290 orang pekerja yang tergabung dalam FSPMI, yang mana di situ ada hak pekerja yang seharusnya diberikan dan dibagi dari hasil penjualan aset tersebut,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA