Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengatakan, hukuman kebiri kimia akan sulit terlaksana di Indonesia. Karena saat ini belum ada petunjuk teknis soal hukuman yang baru pertama kali dilakukan tersebut.
"Bisa dipastikan putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana, karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif," ucap Reza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/8).
Padahal kata Reza, di luar negeri filosofi hukum kebiri kimia hanya untuk rehabilitasi. Bukan untuk "balas dendam" terhadap pelaku predator seksual.
Selain itu di luar negeri, kebiri kimia dilakukan karena adanya permintaan para pelaku predator seksual, bukan karena tekanan pihak tertentu. Tak heran di sana hukuman ini cukup memberi hasil signifikan.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Mojokerto, kata Reza, hukuman kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," katanya.
Penolakan IDI untuk menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku predator seksual bukan tanpa alasan. Karena di dalam UU 17/2016 tidak adanya ketentuan teknis yang mengatakan soal kastrasi kimiawi dalam sebuah proses hukuman.
"Disini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas. Kebiri, selamat gigit jari," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.