Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, tim ini di bawah arahan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"ACTA dan lawyer eks BPN 02 yang berjumlah sekitar 40 orang masih terus berjuang mendampingi para terdakwa insiden 21-22 Mei," ujar Hendarsam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/8),
Saat ini, persidangan hampir memasuki akhir dari pembuktian. Persidangan sendiri berlangsung dua dua tempat, di PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat.
Menurut Hendarsam, banyak hal yang melegakan melihat hasil persidangan, dimana hampir seluruh dalil dalam dakwaan yang menyatakan para terdakwa adalah para perusuh atau orang yang melakukan perlawanan kepada aparat tidak terbukti dalam persidangan.
Jadi, lanjut dia, jaksa harus menuntut berdasarkan hukum, jika bukti tidak cukup kuat untuk menuntut para terdakwa, maka sangat keren apabila jaksa menuntut bebas para terdakwa.
"Kapan lagi mau terlihat keren dan independen jika tidak di kasus ini?" demikian Hendarsam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.