Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Penting Kliennya, Kuasa Hukum Sofyan Basir: Idrus Marham Bisa Jelaskan Soal Uang

Selasa, 27 Agustus 2019, 09:13 WIB
Jadi Saksi Penting Kliennya, Kuasa Hukum Sofyan Basir: Idrus Marham Bisa Jelaskan Soal Uang
Idrus Marham sangat ditunggu untuk jadi saksi bagi Sofyan Basir/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir, mengatakan keterangan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sangat penting untuk kliennya.

"Karena beliau juga mengetahui pertemuan-pertemuan yang terjadi dalam kasus ini," sebut kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Soesilo menambahkan, Idrus Marham juga mengetahui soal perputaran uang. "Kami sebenarnya mengharapkan beliau bisa hadir untuk menjelaskan itu uang-uang apa aja sih yang diberikan pak Kotjo kepada Eni. Hanya sebatas itu saja," ucapnya.

Mengenai permintaan itu kuasa hukum sudah mengajukan kepada KPK untuk hadirkan Idrus Marham. "Namun karena beliau masih dalam tahap kasasi, harus meminta Mahkamah Agung untuk memberikan izin," jelas Soesilo.

"Sampai saat ini kami menunggu saja, " sambungnya.

Untuk minggu depan tim kuasa hukum Sofyan Basir akan menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi meringankan dan satu saksi ahli.

"Saksi ahli mungkin kita akan ambil guru besar Universitas Airlangga, kalau saksi a de charge salah satunya pengamat energi. Sampai saat ini kita masih masih memilah," jelas Soesilo.

Idrus Marham sendiri masuk ke dalam saksi fakta. Namun tim kuasa hukum berharap Idrus juga bisa menjadi saksi meringankan. "Mudah-muda bisa jadi a de charge," pungkas Soesilo.

Idrus sendiri sudah divonis bersalah karena terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebanyak Rp 2,25 miliar.

Jaksa penuntut KPK mengajukan banding atas hukuman yang diterima Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk Sofyan Basir didakwa karena  memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA