Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU KPK Hadirkan Abdul Fickar Hajar Sebagai Ahli Di Sidang Sofyan Basir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 26 Agustus 2019, 18:16 WIB
JPU KPK Hadirkan Abdul Fickar Hajar Sebagai Ahli Di Sidang Sofyan Basir
Persidangan terdakwa Sofyan Basir/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi untuk perkara kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, dengan terdakwa Sofyan Basir .

"Seyogyanya persidangan menghadirkan dua ahli, namun baru bisa dihadirkan satu, Abdul Fickar Hajar, " ungkap JPU KPK, Budi Sarumpaet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Fickar yang ditunjuk sebagai Ahli merupakan dosen pengajar hukum pidana formil dan materil di "Kampus Pahlawan Reformasi" atau Universitas Trisakti.

Sedangkan kuasa hukum dari mantan Dirut PLN itu belum bisa menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini.

"Minta waktu nanti untuk hadirkan saksi ahli pidana dan saksi yang meringankan atau a de charge juga Pak Idrus (eks Menteri Sosial)," ujar pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo .

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA