Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sofyan Basir Minta Jaksa Hadirkan Idrus Marham Dalam Persidangan Suap PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 26 Agustus 2019, 14:31 WIB
Sofyan Basir Minta Jaksa Hadirkan Idrus Marham Dalam  Persidangan Suap PLTU Riau-1
Sofyan basir di persidangan/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang semula dijadwalkan dimulai pukul 10:00 WIB terpaksa dimundurkan dengan alasan yang belum jelas dan akan dimulai setelah jam makan siang atau jam 14:00 WIB.

Dalam perjalanan sidang kasus ini, nama Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, kerap kali disebut-sebut dalam dakwaan eks Dirut PLN itu.

Maka Tim kuasa hukum Sofyan telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menghadirkan Idrus dalam persidangan. Meski begitu, pihak Sofyan belum dapat memastikan apakah Idrus akan hadir atau tidak.

"Belum tahu (hadir atau tidak). Tapi kami sudah ajukan permohonan melalui jaksa," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Untuk diketahui Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, Rp 2,25 miliar.

Jaksa penuntut KPK mengajukan banding atas hukuman yang diterima Idrus. Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Selain Idrus, nama mantan ketua umum Golkar Setya Novanto juga ikut terseret dalam kasus yang menjerat Sofyan Basir. Setnov disebut dan diduga ikut berperan dalam pertemuan antara Sofyan dengan pihak-pihak yang tersangkut di perkara ini seperti Kotjo dan Eni Saragih.

Sedangkan Sofyan Basir sendiri didakwa karena memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan tersebut, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA