"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Istadi Prahastanto (IPR) kasus TPK pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8).
Sekadar informasi, nama Sumiyati tidak ada di dalam jadwal pemeriksaan saksi (Riksa) KPK. Namun, anam buah Menteri Sri Mulyani ini didalami peranannya sebagai saksi kasus pengadaan 20 armada kapal yang melibatkan dua kementerian, yakni Ditjen Bea Cukai selaku mitra kerja Kemenkeu dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kementerian KKP.
KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara pada kasus ini. Tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara, tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.
Perkara suap pengadaan kapal di Kementerian KKP ini telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 179,28 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: