Tapi, dengan catatan, presiden harus melibatkan kementerian-kementerian terkait dan DPR RI untuk mengkaji kebijakan tersebut.
"Sebetulnya menjadi tidak relevan ada gagasan harus meminta jajak pendapat kepada seluruh rakyat Indonesia dengan cara referendum, itu merupakan hal yang berbeda," kata pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, kepada wartawan setelah mengisi diskusi "Gundah Ibu Kota Dipindah" di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Ditegaskannya, tidak relevan bila pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta menggunakan landasan hukum referendum tahun 1985.
"Karena referendum dalam sejarah Indonesia, ada undang-undang tahun 1985 itu, dibuat dalam rangka untuk mengganti UUD," jelas Rullyandi.
Yang lebih penting, kata Rullyandi, DPR RI khususnya Komisi II bersama kementerian dan lembaga terkait harus diajak merumuskan aturan RUU pemindahan ibu kota. Sebab, penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara juga sudah diatur dalam UU.
"Gagasan itu ada di pemerintah karena pemerintah itu yang berkuasa adalah presiden. Tentu harus dibahas bersama-sama dengan DPR Komisi II di bidang otonomi daerah," tegasnya.
Gagasan untuk referendum pemindahan ibu kota disuarakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, saat diwawancara wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Fadli, referendum dibutuhkan agar rencana kebijakan tersebut betul-betul dipahami oleh rakyat dan rakyat menentukan penting tidaknya kebijakan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: