Kelima tersangka berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
"Seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8).
Menurut Kombes Iksan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 170, 213, dan 351.
Sekadar informasi, empat polisi terbakar saat mencoba memadamkan api yang menyulut ban bekas. Saat mencoba memadamkan api, oknum mahasiswa malah melempar plastik berisi bensin yang membuat api berkobar hebat hingga menyambar dan membakar empat orang anggota kepolisian.
Beruntung tidak ada korban tewas akibat insiden tersebut, namun empat anggota polisi yang terbakar harus mendapatkan perawatan medis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: