Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Bupati Mojokerto Harus Diusut Tuntas, Termasuk Dugaan Keterlibatan Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 24 Agustus 2019, 09:27 WIB
Suap Bupati Mojokerto Harus Diusut Tuntas, Termasuk Dugaan Keterlibatan Korporasi
Massa aksi dari Kapak Telkom/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menetapkan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Desakan itu disuarakan puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Korupsi Telekomunikasi (Kapak Telkom) di depan Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat sore (23/8).

Jurubicara aksi Ismail mengatakan, perbuatan melawan hukum dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi ini sudah menyasar pada oknum karyawan TBIG yang diduga menjalankan perintah pimpinannya.

Disebutkan, KPK telah menyita sejumlah dokumen setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat. Antaranya, di kantor PT TBIG yang berada di Jakarta. Ditemukan dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara‎ ini.

"KPK juga telah menggeledah kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto, dan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto," sebut Ismail dalam keterangnnya, Sabtu (24/8).

Selain itu sebut Ismail, KPK juga telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT TBIG Herman Setya Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi mendalami terkait rekening koran PT TBIG yang diduga sebagai sumber suap kepada Bupati Mojokerto.

Juga yang pernah diperiksa, Direktur PT TBIG Budianto Purwahjo, dan Division Head Finance and Treasury PT TBIG Alexandra Yota Dinarwanti.

"Melihat kronologis dan proses penyelidikan dan penyidikan kasus suap ini, patut diduga adanya keterlibatan korporasi yang sangat kuat dan terang benderang telah menyuap pejabat negara untuk kepentingan bisnis korporasi," pungkas Ismail.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Mustofa Kamal Pasa diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA