Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Advokat Eks BPN Prabowo-Sandi Setia Dampingi Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 24 Agustus 2019, 07:58 WIB
Advokat Eks BPN Prabowo-Sandi Setia Dampingi Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei
Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei/Net
rmol news logo Advokat eks Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terus mendampingi para terdakwa terkait dugaan kasus kerusuhan 21-22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain eks BPN Prabowo-Sandi, para terdakwa juga dikawal Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan, para advokat ACTA dan eks BPN masih bersemangat mendampingi para terdakwa kasus insiden 21 dan 22 Mei di PN Jakbar dan PN Jakpus.

Hendarsam menyampaikan perkembangan persidangan terakhir, yaitu adanya fakta saksi dari kepolisian yang sebagian tidak kenal dan tidak mengetahui apakah para terdakwa melakukan perlawanan terhadap aparat.

Dan juga, dakwaan Pasal 218 KUHP yang dituduhkan, yaitu menolak dibubarkan setelah ada peringatan aparat, menjadi runtuh.

"Dakwaan itu runtuh dengan fakta, contoh terdakwa A dan D yamg ditangkap jam 16.00 WIB, sedangkan aparat baru berhak memberikan peringatan dan melakukan tindakan dua jam setelahnya, yaitu pukul 18.00 WIB," ujar Hendarsam.

Dengan demikian, lanjut Hendarsam, mencermati fakta-fakta di persidangan, para terdakwa harus dibebaskan.

"Keadilan harus berpihak kepada para terdakwa karena mereka bukan perusuh seperti framing berbagai media mainstream," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA