Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus BUMN Suap BUMN, Direktur PT INTI Mangkir Dari KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 21:36 WIB
Kasus BUMN Suap BUMN, Direktur PT INTI Mangkir Dari KPK
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) mangkir dari panggilan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saksi tidak hadir. Yang bersangkutan (Darman) mengirimkan surat, baru saja pulang dari ibadah haji dan minta untuk penjadwalan ulang," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/8).

Sementara Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo memenuhi panggilan komisi antirasuah dan didalami peranannya soal pengadaan pekerjaan proyek BHS di PT APP.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT APP," lanjut Febri.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di sekitar 6 bandara yang dikelola AP II itu kemudian ditunjuk secara langsung kepada PT INTI tanpa melalui proses tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA