Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Dinas PUPKP Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 130 Juta dan Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 10:14 WIB
Geledah Dinas PUPKP Yogyakarta, KPK Sita Uang Rp 130 Juta dan Dokumen
KPK sita Rp 130 juta dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Yogyakarta/Net
rmol news logo Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 130 juta dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim.

"(Penggeledahan) di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta. Dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

Tak hanya di rumah Aki Lukman Nor Hakim, tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Solo dan Yogyakarta pada Rabu (21/8). Yakni kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri yang berada di Solo. Kantor Dinas PUPKP dan kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta pun ikut digeledah tim KPK.

"Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek," ungkap Febri.

KPK bakal terus mendalami seluruh barang bukti yang telah disita saat menggeledah. Termasuk ke depannya akan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap terkait dan relevan.

"Tentu kami dalami secara lebih spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," sebut Febri.

Dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur saluran air hujan di Dinas PUPKP Yogyakarta ini, tiga jaksa dan satu pihak swasta telah dijerat KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA