Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Enam Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 09:58 WIB
Enam Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
Furubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah ke luar negeri terhadap enam orang terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang menjerat mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap enam orang," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (22/8).

Keenam orang itu adalah, seorang pihak swasta bernama Surya Soedarma, kemudian Direktur atau Komisaris PT Surya Dharma Sentosa, Hendra Setiawa, Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jimmy Hidayat, staf Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates Udin Zaenudin, dan dua orang pengacara bernama Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman.

Febri mengatakan, enam orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dengan tersangka pengusaha Sendy Perico (SPE) pada kasus penanganan perkara di PN Jakarta Barat soal penipuan investasi.

"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico)," kata Febri.

Adapun, terkait waktu pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap keenam orang itu selama enam bulan terhitung sejak 16 Agustus 2019 kedepan.

"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri ini dengan tujuan agar ketika diperiksa sewaktu-waktu yang bersangkutan ada di Indonesia atau tidak sedang berada di luar negeri," demikian Febri menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Saat tangkap tangan, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum kedua Jaksa ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK juga berhasil menyita sejumlah duit dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA