Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Untuk Dapat Uang, Soal Polusi Udara LBH Minta Pemerintah Revisi PP 41/1999

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 07:58 WIB
Bukan Untuk Dapat Uang, Soal Polusi Udara LBH Minta Pemerintah Revisi PP 41/1999
Ayu Eza Tiara/RMOL
rmol news logo Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza Tiara menyatakan, gugatan tentang polusi udara tidak meminta ganti rugi dalam bentuk uang melainkan hanya menuntut perubahan kebijakan.

"Kami menuntut revisi Peraturan Pemerintah 41/1999 dan koordinasi seluruh kementerian, karena polusi udara ini lintas batas yakni Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bekerja sama untuk membuat kebijakan terkait kualitas udara," kata Ayu di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Ayu menjelaskan, hingga kini LBH tetap membuka peluang untuk melakukan mediasi. "Tapi bagaimana kita mau selesai di tahap mediasi, kalau mereka untuk hadir saja tidak dengan alasan yang tidak jelas," katanya.

"Ini tidak bisa mediasi kalau para pihaknya gak hadir, kalau dipaksakan juga tidak akan efektif," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA