"Kami menuntut revisi Peraturan Pemerintah 41/1999 dan koordinasi seluruh kementerian, karena polusi udara ini lintas batas yakni Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bekerja sama untuk membuat kebijakan terkait kualitas udara," kata Ayu di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Ayu menjelaskan, hingga kini LBH tetap membuka peluang untuk melakukan mediasi. "Tapi bagaimana kita mau selesai di tahap mediasi, kalau mereka untuk hadir saja tidak dengan alasan yang tidak jelas," katanya.
"Ini tidak bisa mediasi kalau para pihaknya gak hadir, kalau dipaksakan juga tidak akan efektif," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: