Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tergugat Mangkir, Sidang Polusi Udara Ditunda Tiga Pekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 06:52 WIB
Tergugat Mangkir, Sidang Polusi Udara Ditunda Tiga Pekan
Ayu Eza Tiara/RMOL
rmol news logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus kembali menelan kecewaan karena agenda mediasi perkara gugatan tentang polusi udara kembali ditunda karena tidak hadirnya salah satu tergugat yakni Gubernur Banten.

"Sidang hari ini agendanya jam 10, dan kami sudah hadir tepat waktu, namun sidang baru mulai kurang lebih jam 15 karena memang kita harus menunggu para tergugat lainnya," ucap Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Untuk pertemuan kali ini, lagi-lagi ada para tergugat yang tidak hadir, tepatnya turut tergugat satu dari Provinsi Banten tidak hadir tanpa alasan yang jelas," sambungnya.

Selain itu Ayu menjelaskan, dalam gugatan ini ada pihak lain yang ingin masuk menjadi pihak intervensi tapi juga tidak hadir.

"Menurut info dari pengadilan, mereka sudah dipanggil secara patut namun tidak ada kejelasan kenapa mereka tidak hadir," jelasnya.

Dengan ketidakhadiran baik dari provinsi Banten maupun pihak intervensi maka dengan terpaksa sidang harus ditunda lagi tiga pekan. "Sidang berikutnya nanti 12 September," imbuhnya.

Ayu menejaslakan, sebenarnya agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan, semua pihak dikumpulkan lalu secara musyawarah menentukan kapan jadwal mediasi.

"Kalau seandainya mereka tidak hadir konsekuensinya adalah hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, masyarakat Jakarta akan terus terlanggar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA