"Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. Tetapi sesungguhya saya tidak pernah sebut nominal. Lalu istilah 1 persen itu muncul dari saudara Fahmi Ali Alhabsy alias Onta, dengan demikian asumsinya 1 persen dari total proyek 1,2 triliun jadi 12 miliar," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
"Itu tidak direncanakan untuk kegiatan politik, tapi momen aja. Malah sebenarnya uang itu mau untuk Munaslub Partai Golkar," sambungnya.
Dalam melakukan praktiknya, Fayakhun meminta izin kepada Ketua Golkar saat itu, yakni Setya Novanto. Namun kepada Setnov, ia tak menjelaskan secara rinci.
Setelah uang tersebut berada di tangan Fayakhun, teknis bagi-bagi bancakan tersebut beragam, mulai dari melalui orang lain hingga dibagi-bagikan sendiri.
"Uang yang diberikan Fahmi itu dalam bentuk transfer, bukan Cash dan melalui rekening
money changer," jelasnya.
Fayakhun menerima Rp 12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Merial Esa saat menggarap proyek di Bakamla tersebut.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa 911.480 dolar AS atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit
monitoring dan
drone.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: