Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesaksian Fayakhun, Suap Bakamla Nyaris Untuk Munaslub Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 19:47 WIB
Kesaksian Fayakhun, Suap Bakamla Nyaris Untuk Munaslub Golkar
Sidang kasus suap Bakamla/RMOL
rmol news logo Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Erwin Syaaf Arief, mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi menyebut uang yang diterimanya sebesar 12 miliyar atas suap proyek Bakamla digunakan untuk kebutuhan politiknya dan diberikan ke sejumlah orang di Partai Golkar.

"Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. Tetapi sesungguhya saya tidak pernah sebut nominal. Lalu istilah 1 persen itu muncul dari saudara Fahmi Ali Alhabsy alias Onta, dengan demikian asumsinya 1 persen dari total proyek 1,2 triliun jadi 12 miliar," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

"Itu tidak direncanakan untuk kegiatan politik, tapi momen aja. Malah sebenarnya uang itu mau untuk Munaslub Partai Golkar," sambungnya.

Dalam melakukan praktiknya, Fayakhun meminta izin kepada Ketua Golkar saat itu, yakni Setya Novanto. Namun kepada Setnov, ia tak menjelaskan secara rinci.

Setelah uang tersebut berada di tangan Fayakhun, teknis bagi-bagi bancakan tersebut beragam, mulai dari melalui orang lain hingga dibagi-bagikan sendiri.

"Uang yang diberikan Fahmi itu dalam bentuk transfer, bukan Cash dan melalui rekening money changer," jelasnya.

Fayakhun menerima Rp 12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Merial Esa saat menggarap proyek di Bakamla tersebut.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa 911.480 dolar AS atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA