Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dimanfaatkan Sebagai Sarana Money Laundering, Pengusaha Money Changer Berpikir Tutup Usahanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 13:30 WIB
Dimanfaatkan Sebagai Sarana Money Laundering, Pengusaha Money Changer Berpikir Tutup Usahanya
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta/Net
rmol news logo Saksi kasus suap Bakamla mengaku tak tahu menahu perusahan Money Changer miliknya dijadikan jalur Money Laundering terdakwa Erwin Sya'af Arief. Dia pun merasa trauma dan berpikir untuk menutup usahanya itu.  

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (22/8).

Sidang yang dimulai pukul 11:20 WIB ini memang beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi, Liketi dan Fayakhun Andriyadi. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan terdakwa Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.

JPU KPK meminta Liketi untuk bersaksi terlebih dahulu. Dalam keterangannya, Liketi yang berprofesi sebagai pengusaha emas dan Money Changer mengaku mengenal Agus Gunawan yang merupakan staf dari Fayakhun

"Saya tidak curiga sebelumnya, saya kenal dia sejak empat tahun lalu. Orangnya memang baik. Tapi saya baru tahu belakangan ini ya. Saya bilang 'Gus Bos mu (Fayakhun) orang kaya ya'," ungkap Liketi di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) .

Hakim anggota lantas menguji keterangan Liketi dengan bertanya soal pengetahuannya tentang usaha Money Changer yang dikelolanya. "Saudara tahu kalau Money Changer saudara jadi lalu lintas dana yang tidak sah?" tanya Hakim.

Liketi menjawab, "Kalau saya tahu itu pejabat, saya nggak mau. Tapi karena saya tahu pak Agus adalah orang biasa ya saya ambil. Saya nggak punya kecurigaan ketika Agus minta rekening. Kecuali kalau saya tahu ini buat money laundering ya saya nggak ngasih."

"Karena kasus ini saya juga akan lebih berhati-hati dan saya punya pikiran menutup usaha money changer saya," tandas Liketi yang bergegas meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan pada pukul 11.50 WIB.

Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang berjumlah 11.480 dolar AS dari PT Merial Esa (perusahaan milik Fahmi) kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun  mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA