Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Petinggi Lippo Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 11:56 WIB
Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Petinggi Lippo Group
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Departemen Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesanto terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa alias (IWK).

Selain Edi, eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Konsultan Lippo Group Fitradjaja Purnama pun dimintai kesaksiannya, keduanya telah berstatus tersangka.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/8).

Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Suap itu terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga telah menjerat Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 Miliar.

Sedangkan, Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Selanjutnya, tersangka Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Cikarang ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah pihak.

Diantaranya mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitradjaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA