Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah P21, Kivlan Zen dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 11:33 WIB
Sudah P21, Kivlan Zen dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta Siang Ini
Kivlan Zen dan barang bukti akan diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejati Negeri Jakarta/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara tahap dua tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Kivlan pun akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta untuk proses hukum berikutnya.

Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Dia mengatakan, tersangka Kivlan Zen dan barang buktinya akan diserahkan ke Kejati DKI, Rabu (22/8) siang ini.

"Tersangka dan barang bukti rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat," ucap Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8).

Rencananya, kata Argo, penyidik Ditreskrimum akan membawa Kivlan dan barang bukti pada pukul 12:00 WIB.

"Penyerahannya rencananya siang ini jam 12.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tahap kedua untuk tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (16/8) kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA