Ketiga karyawan ini adalah Daniar Ramadhan Putri (kasir), Indri Nurisyamsi (staf), dan Siti Zulfah (marketing). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR (nonaktif) I Nyoman Dhamantra (INY).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam kasus ini, I Nyoman telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menjerat lima orang pihak swasta dalam kasus ini. Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
I Nyoman diduga telah menerima
fee sekitar Rp 2 miliar dari total komitmen
fee sebesar Rp 39,6 miliar. Adapun, besaran
fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Duit Rp 2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Sementara uang suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalui Doddy Wahyudi ke PT Indocev, perusahaan money changer yang dimiliki Nyoman.
Selanjutnya, proses suap untuk pengurusan bawang putih tersebut juga dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor komoditas hortikultura itu.
KPK juga gencar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus ini. Di antaranya di Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penggeledahan terserbut, diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: