Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun, KPK Pelajari Amar Putusan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 08:27 WIB
Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun, KPK Pelajari Amar Putusan
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terkait langkah yang akan ditempuh soal putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap penyuap anggota Komisi VI DPR (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP itu. Karenanya, KPK masih mengkaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait hal itu.

"Ya, nanti tentu kami pelajari dulu ya ada waktu bagi Jaksa (KPK) untuk mempelajari, untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hasil analisis jaksa ini akan disampaikan ke pimpinan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Febri.

KPK, kata Febri, akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedepannya, jika memungkinkan akan dilakukan pengembangan kasus dipastikan akan terus dilakukan komisi antirasuah dengan menjerat pihak lain.

"Dan juga apakah ada kemungkinan pengembangan pada pihak lain itu pasti akan menjadi bagian dari analisis JPU-KPK," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi totalnya mencapai Rp 8 miliar dari berbagai sumber, mulai dari perusahaan BUMN seperti PT PLN Persero, hingga MUNAS Partai Golkar di Bali. Adapun, gratifikasi yang diterima Bowo berlangsung sejak tahun 2016 silam. Diduga, pemberian gratifikasi berkaitan dengan jabatannya di DPR.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA