Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gratifikasi Gubernur Kepri Diduga Berasal Dari OPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 03:40 WIB
Gratifikasi Gubernur Kepri Diduga Berasal Dari OPD
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun alias NBU.

Tercatat sebanyak 21 saksi diperiksa KPK sejak Senin (19/8) hingga Kamis (22/8) dinihari di Polres Barelang.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan bahwa 21 saksi itu dikorek soal pengetahuan mereka mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Nurdin. Sejauh ini, Nurdin diduga menerima gratifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Lebih lanjut, KPK meminta saksi-saksi yang diperiksa agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan seluas-luasnya dan benar. Febri mengingatkan, jika para saksi yang diperiksa memberikan keterangan palsu, maka akan mendapatkan risiko hukum.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi, karena selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar," pungkas Febri.

Selanjutnya, pada Kamis, (22/8) besok, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD tersebut.

"Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; dan pihak swasta Abu Bakar.

Gubernur Nurdin diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan uang Rp 45 juta dari salah seorang pihak swasta bernama Abu Bakar. Diduga, terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri.

Adapun terkait penerimaan gratifikasinya, Nurdin diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar. Rinciannya; Rp 3,7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong, dan 5 euro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA