Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teguh Juwarno Dan Junaidi Mangkir Saat KPK Dalami Kasus KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 23:43 WIB
Teguh Juwarno Dan Junaidi Mangkir Saat KPK Dalami Kasus KTP-El
Teguh Juwarno/Net
rmol news logo Dua dari lima orang saksi yang dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi KTP-el mangkir.

Mereka yang dipanggil dalam kasus itu adalah anggota DPR Teguh Juwarno, Khatibul Umam Wiranu dan Wa Ode Nurhayati. Kemudian, Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi dan Notaris & PPAT Amalia Kasih. Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).

Hanya Teguh Juwarno dan Junaidi yang tidak memenuhi undangan KPK. Keduanya mangkir tanpa ada pemberitahuan kepada penyidik.

“Penyidik belum ada informasi alasan ketidakhadiranya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).

Dari Amalia Kasih, KPK mendalami keterangan mengenai dugaan keterlibatan perusahaan milik keluarga eks Ketua Umum Golkar yang juga terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto (Setnov).

Sementara dari Khatibul dan Nurhayati, KPK menelisi dugaan sejumlah aliran dana korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru. Empat tersangka baru itu yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

Sebelumnya, delapan orang telah berstatus tersangka lebih dahulu. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari. Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA