Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersalah, Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 21:42 WIB
Bersalah, Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun Penjara
Sidang Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti/RMOL
rmol news logo Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dinyatakan bersalah dalam kasus suap Bowo Sidik.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Memutuskan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan," tegas Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hal-hal yang meringankan disebutkan terdakwa sudah berlaku sopan sepanjang persidangan, menyesali perbuatannya, serta dalam keadaan memiliki anak.

"Belum pernah dihukum dan Asty merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang," katanya.

Asty terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.

Asty terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Berkenaan dengan vonis tersebut, Asty mengaku masih pikir-pikir unutk mengajukan banding. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA