Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo diketahui mangkir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018.
"Soekarwo saksi yang tidak hadir. Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).
"Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik," imbuh Febri.
Berkenaan dengan hal itu, lembaga antirasuah ini bakal menjadwalkan ulang pemanggilan sosok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia itu.
"Saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali," tegasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di Blitar.
Adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR) yang diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: