Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muncul Istilah "Donat" Dan Dugaan Penerima Suap Baru Di Sidang Bowo Sidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 20:06 WIB
Muncul Istilah "Donat" Dan Dugaan Penerima Suap Baru Di Sidang Bowo Sidik
Sidang lanjutan Terdakwa Bowo Sidik/RMOL
rmol news logo Ada kode baru yang dipakai dalam bancakan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, satu saksi yang dihadirkan, yakni Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, kode tersebut menggunakan istilah 'donat'.

Bahkan dalam kesaksisannya, muncul dugaan adanya pihak lain yang menerima suap.

Awalnya, Asti bercerita saat dirinya diminta Direktur PT HTK, Taufik Agustono mengantar bungkusan uang untuk Direktur Utama PT Pilog, Ahmadi Hasan. PT Pilog merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

"Saya tidak tahu untuk apa, tapi saya diminta siapkan dan mengantarkan ke Beliau (Ahmadi Hasan)," kata Asty di ruang persidangan, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

"Pemberian pertama sebesar 14.700 dolas AS di dalam bingkisan cokelat merek Patchi, sedangkan yang kedua sebesar 13.800 dolar AS di dalam bungkusan donat rasa cokelat," jelasnya.

Taufik yang juga dihadirkan sebagai saksi langsung membantah pernyataan Asty.

"Tidak ada komitmen pemberian fee (ke Ahmadi Hasan)," bantah Taufik.

Kendati demikian, keterangan Asty diperkuat dengan bukti percakapan whatsaap antara Asty dengan Taufik yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam percakapan tersebut, ada penggunaan istilah 'donat' sebagai kode.

"Tidak benar (keterangan Asty). Biasanya kita berkunjung ke orang kita bawa buah tangan, ya ini donat merek Patchi," bantah Taufik lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA