Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diluruskan, Gunarko Papan Tidak Pernah Tipu Kuasa Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 16:16 WIB
Diluruskan, Gunarko Papan Tidak Pernah Tipu Kuasa Hukum
Pengusaha Gunarko (baju putih) dalam pertemuan di Dewan Pers.
rmol news logo Pengusaha Gunarko Papan telah memberikan klarifikasi dan menjawab fitnah atas dirinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam pertemuan mediasi di Dewan Pers hari Senin lalu (19/8), Gunarko membantah pemberitaan yang dimuat di sejumlah media yang mengatakan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan. Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun.

Hal itu dituduhkan mantan kuasa hukumnya, Bambang Siswanto dari BNP Law Firm, bulan Januari 2018 lalu. Bahkan Bambang sempat melaporkan tuduhan itu ke kantor polisi.

Dalam pertemuan mediasi di Dewan Pers, sejumlah media yang menurunkan laporan itu, termasuk Kantor Berita Politik RMOL, menyatakan bersedia untuk memenuhi hak jawab Gunarto Papan.

Bagaimana pun juga, Gunarko Papan memiliki hak untuk memberikan penjelasan versi dirinya, yang tidak ada dalam pemberitaan sebelumnya.

Baca: Ditipu, Pengacara Laporkan Kliennya Ke Polda Metro

Sementara media-media yang menurunkan berita tersebut juga berkewajiban untuk memberikan perimbangan informasi agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Selain, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

Dalam pesan yang dikirim Gunarko kepada redaksi siang ini (Rabu, 21/8), dia kembali mengatakan, pada faktanya, dirinya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan itu.

Dengan memuat bantahan Gunarko Papan, redaksi telah memenuhi hak jawab yang bersangkutan dan permintaan maaf seperti yang disepakati bersama dalam pertemuan mediasi di Dewan Pers. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA