Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Serahkan Jaksa Buron Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 16:08 WIB
Kejagung Serahkan Jaksa Buron Ke KPK
Foto:RMOL
rmol news logo Satu orang jaksa yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Yogyakarta yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) akhirnya tiba di gedung antirasuah.

Jaksa Satriawan tidak datang seorang diri, melainkan dikawal dan diserahkan oleh petinggi Kejaksaan Agung.

Adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni, Jaksa Agung Muda Intelegen (Jamintel) Jan S. Maringka beserta jajaran yang mengantarkan jaksa di Kejari Surakarta itu ke KPK.

"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan," kata Jamwas Muhammad Yusni kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Proyek yang diungkak KPK di Yogyakarta adalah proyek rehabilitasi saluran air hujan yang dikawal oleh kejaksaan yang menjadi anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Yusni mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada KPK karena telah membantu membenahi institusi kejaksaan dari oknum-oknum yang dianggap menyimpang. Kedepannya, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang kembali.

"Kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan kepada rekan-rekan jaksa. Diharapkan memberikan contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang penyimpangan," kata Yusni.

Lebih lanjut, Yusni menegaskan bahwa pihak Kejagung RI akan memberhentikan oknum Jaksa yang dicokok KPK itu apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Karenanya, untuk saat ini pihak Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap oknum Jaksa yang terjaring OTT dan berstatus tersangka.

"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan terhadap tersangka untuk kami lalukan pemeriksaan sementara. Sambil menunggu nanti putusan bersifat inkrah untuk pemberhentian secara permanen, yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah 20/2008," pungkas Yusni.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexnder Marwata mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Namun, lanjut Alex, pihaknya tidak serta merta menyalahkan program pendampingan TP4D yang digarap oleh kejaksaan.

"Intinya oknum jaksa yang nakal harus kita tindak. Tetapi, program yang selama ini sudah berjalan TP4D harus kita teruskan. Itu juga harus kita support," demikian Alex menambahkan.

Selasa kemarin, KPK merilis satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta masih buron.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran (TA) 2019.

Tiga orang tersangka itu adalah, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram); Gabriella Yuan Ana (GYA); jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, anggota TP4D, Eka Safitra (ESF); dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Jaksa ESF dan Jaksa SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan pihak yang diduga pemberi suap adalah GYA. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA