Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baca Nota Keberatan Terdakwa Kasus KTP-El, Kuasa Hukum Minta Markus Nari Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 16:04 WIB
Baca Nota Keberatan Terdakwa Kasus KTP-El, Kuasa Hukum Minta Markus Nari Dibebaskan
Markus Nari/Net
rmol news logo Terdakwa kasus KTP-El Markus Nari dan tim penasihat hukum, hari ini membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Markus Nari, Tommy Sihotang mengatakan, eksepsi yang diajukan tersebut mengenai ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

"Tidak dijelaskan bagaimana terdakwa mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP Elektronik tersebut," kata Tommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).

"Jabatan apa yang dimilikinya sehingga proses penganggaran bisa terjadi, siapa saja yang dipengaruhinya, mengapa bisa terpengaruh, dan sebagainya," sambungnya.

Kuasa hukum mempertanyakan tudingan jaksa KPK soal peran Markus Nari yang diduga merintangi proses hukum perkara korupsi proyek pengadaan  Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Selain itu soal tudingan Markus Nari yang memperkaya orang lain turut dipersoalkan. "Bagaimana mungkin terdakwa yang hanya menerima USD 1,4 juta bisa memperkaya beberapa orang yang lain hingga negara dirugikan Rp 2,3 trilyun? Darimana dasar perhitungannya? tanya Kuasa Hukum.

Atas dasar itu dala, eksepsinya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan perkara Markus Nari tidak dapat dilanjutkan. "Membebaskan Markus Nari dan merehabilitasi nama Markus Nari seperti semula," kata Tomy.

Usai dibacakan nota keberatan tersebut, Jaksa KPK tidak banyak menanggapi dan sidang kemudian ditutup untuk dilanjut pada minggu depan.

Untuk diketahui mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri terkait kasus korupsi proyek KTP-El. Selain itu Markus juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi terkait pengadaan proyek e-KTP.

Atas perbuatannya ini, Markus Nari didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus disebut ikut campur dan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-El pada Tahun Anggaran 2011-2013. Kala itu sekitar tahun 2012, Markus menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan anggaran KTP-El yakni sekitar Rp 1,04 triliun dengan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA