Mereka adalah Dirut Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT, Husni Fahmi yang sudah berstatus tersangka. Kemudian keluarga tersangka Paulus Tannos, yakni istrinya bernama Lina Rawung dan sang putri, Catherine Tannos.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap 4 orang dalam penyidikan dugaan TPK pengadaan KTP elektronik tersebut," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).
Febri menyatakan, keempatnya dicegah ke luar negeri terhitung selama 6 (enam) bulan pertama.
"Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi (dicekal) terhitung sejak 7 Agustus 2019, Catherine Tannos dan Lina Rawung terhitung sejak 19 Agustus 2019," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus KTP-el, yakni mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: