Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Kasus Suap Pupuk, Jaksa KPK Bongkar Rekaman Bowo Sidik Dengan Asti Winasti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 14:22 WIB
Sidang Kasus Suap Pupuk, Jaksa KPK Bongkar Rekaman Bowo Sidik Dengan Asti Winasti
Sidang suap pupuk/RMOL
rmol news logo Terdakwa dugaan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dan pengakuan terdakwa Asty yang saat sidang berlangsung menggunakan baju kemeja warna putih.

Dalam persidangan kali ini, JPU membeberkan rekaman pembicaraan telepon Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dengan Bowo Sidik Pangarso. Isi rekaman itu terkait suap dan gratifikasi untuk membuat kesepakatan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran.

"Ada catatan dari pak dirut, bahwa kerjasama ini harus saling menguntungkan kedua belah pihak, "ungkap di ruang persidangan Tipikor, Rabu (21/8).

Asty menjelaskan, pihaknya memohon bantuan Bowo agar kapal-kapalnya dapat kembali beroperasi. "Kami memohon bantuan agar kami bisa jalan kembali. Kesepakatan itu akan dibicarakan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog)," kata Asty dalam persidangan.

"Ada fee permintaan terlebih dahulu total Rp 1 miliar. Apabila tidak sesuai MoU (kesepakatan) tidak bisa ditandatangani," ujar Bowo dalam rekaman telepon.

Selanjutnya, Asty memberikan data kepada Bowo lewat email. Trasfer data itu dilakukan dihari yang sama saat Asty pertama kali bertemu dengan Bowo, 8 Desember 2018 di restoran Blue Eight, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan.

"Setelah itu baru ada pertemuan direksi Pupuk Indonesia dengan HTK. Pertemuan seluruhnya diatur Bowo Sidik," ungkap Asty.

Kasus ini bermula pada operasi tangkap tangan pada Rabu (26/3/2019) di Jakarta. Bowo bersama orang kepercayaannya Indung dan  Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dolar AS permetric ton. Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan Rp 221 juta dan USD 85.130.

Total uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA