Polda Metro pun memastikan tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta minggu ini.
"Rencana minggu ini akan tahap kedua, penyidik masih komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8).
Ia menjelaskan, berkas tahap pertama tersangka Kivlan Zen dinyatakan lengkap sejak 16 Agustus kemarin.
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI ini kini masih ditahan di Rutan Guntur setelah masa penahanannya diperpanjang 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Dalam perjalanan kasusnya, Kivlan sempat menggugat Polda Metro Jaya ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski gugatannya ditolak Hakim PN Jaksel.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.