Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Serahkan Kivlan Zen Ke Kejati DKI Minggu Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 13:43 WIB
Polisi Serahkan Kivlan Zen Ke Kejati DKI Minggu Ini
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Berkas perkara tahap pertama kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dinyatakan telah lengkap atau P21.

Polda Metro pun memastikan tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta minggu ini.

"Rencana minggu ini akan tahap kedua, penyidik masih komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8).

Ia menjelaskan, berkas tahap pertama tersangka Kivlan Zen dinyatakan lengkap sejak 16 Agustus kemarin.

Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI ini kini masih ditahan di Rutan Guntur setelah masa penahanannya diperpanjang 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Dalam perjalanan kasusnya, Kivlan sempat menggugat Polda Metro Jaya ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski gugatannya ditolak Hakim PN Jaksel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA