Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Mega Korupsi KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 10:22 WIB
KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Mega Korupsi KTP-El
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota DPR RI yakni Khatibul Umam Wiranu, Wa Ode Nurhayati, dan Teguh Juwarno.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos alias (PLS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/8).

Selain ketiga anggota dewan itu, penyidik KPK juga memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi dan seorang Notaris dan PPAT Amalia Kasih. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus KTP-el. Empat tersangka baru itu yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

Sebelumnya, delapan orang telah berstatus tersangka lebih dahulu. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari. Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA