Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menpora Berpeluang Tersangka? Pimpinan KPK: Tunggu Rekomendasi Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 09:58 WIB
Menpora Berpeluang Tersangka? Pimpinan KPK: Tunggu Rekomendasi Jaksa
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penekanan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Alex menuturkan, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora.

"Setelah proses persidangan kan sudah ada tuntutan dan putusan, ketika hakim memutuskan itu nanti jaksa akan membuat laporan perkembangan penuntutan di sana. Akan diuraikan fakta-fakta persidangan dan alat bukti apa yang kita dapatkan, nanti baru diekspos," ujar Alex.

Diketahui, dalam fakta persidangan, nama Imam Nahrawi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran duit sedikitnya Rp 400 juta melalui Ulum asistennya. Imam juga disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai honor dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di sebuah lapangan badminon.

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut bahwa Imam Nahrawi diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam kasus dana hibah KONI. Kesaksian itu diungkapkan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, dan juga Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dalam persidangan.

Terkait hal itu, Alex kembali menegaskan bahwa pihaknya mesti menunggu laporan dan rekomendasi dari jaksa KPK untuk kemudian apakah akan meningkatkan status hukum dalam kasus ini.

"Nanti rekomendasinya apa dari JPU, apakah itu akan dilakukan penyelidikan dulu atau langsung ditetapkan tersangka. Ada rekomendasinya, dan biasanya nanti akan diusulkan dalam ekspose," ujar Alex.

"Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi, ya bisa saja langsung ditetapkan tersangka. Kan begitu," imbuhnya menambahkan.

KPK tengah mengembangkan perkara dana hibah KONI. Hal itu lantaran ditemukan sejumlah fakta baru dalam persidangan. Sederet nama seperti pebadminton legendaris yang juga Wakil Kasatlak Prima Taufik Hidayat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA