Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Skenario Bagi-Bagi Fee Dugaan Korupsi Lelang PUPKP Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 19:15 WIB
Begini Skenario Bagi-Bagi Fee Dugaan Korupsi Lelang PUPKP Yogyakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
rmol news logo Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka adalah dua orang Jaksa Eka Safitra (ESF) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) di Kejari Surakarta, serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA).

Kasus ini bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta megadakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yakni Jaksa Eka. Eka kemudian mengajak rekanan jaksa lain, yakni Satriawan Sulaksono di Kejari Surakarta.

Tender proyek dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar itu dimenangkan oleh perusahaan Gabrielala dengan dibantu dua rekannya, yakni Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Komisaris NAB dengan menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS).

"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati antara Gabeiella bersama dua orang Jaksa, Eka dan Satriawan adalah 5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp 415 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Namun komitmen fee tersebut baru diterima 3 persen dengan nilai Rp. 221.740.000 dari lima persen yang disepakati sebelumnya.

Untuk sisa fee 2 persennya, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA