Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Tersangka OTT Kejaksaan Jogja Ternyata Masih Buron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 19:23 WIB
Satu Tersangka OTT Kejaksaan Jogja Ternyata Masih Buron
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta diketahui masih buron.

Dia adalah seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Satriawan bersama Eka Safitra Jaksa di Kejari Kota Yogyakarta diduga telah menerima suap sekitar Rp 221,7 juta dari Direktur PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA).

Uang suap itu diberikan kepada Jaksa Eka yang telah membantu perusahaan Gabriella mendapatkan proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogjakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Kepada Jaksa Eka dan Jaksa Satriawan yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA