Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OTT Jaksa Yogyakarta, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 18:16 WIB
OTT Jaksa Yogyakarta, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran (TA) 2019.

Tiga orang tersangka itu adalah, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram); Gabriella Yuan Ana (GYA); jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, anggota TP4D, Eka Safitra (ESF); dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Sebelumnya, KPK menangkap sedikitnya lima orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin malam (19/8).

Saat OTT, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 100 juta. Duit tersebut diduga terkait dengan proyek TP4D (Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah) di Yogyakarta.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, Jaksa ESF dan Jaksa SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan pihak yang diduga pemberi suap adalah GYA. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA