Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Dukcapil Kemendagri Bakal Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Pengadaan KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 13:16 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Bakal Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Pengadaan KTP-El
KPK lanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus korupsi KTP-el/Net
rmol news logo Kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik tak berhenti meski KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Sejumlah saksi pun mendapat giliran pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

Kali ini, giliran Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, yang akan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/8).

Selain Zudan, KPK juga memanggil lima orang saksi lain. Yaitu mantan Direktur Produksi Perum PNRI, Yuniarto, Pegawai PT SAP Indonesia Muda Ikhsan Harahap, Komisaris PT Delta Resources Andy Wardhana.

Kemudian, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, dan pihak swasta Kartika Wulansari. Kelimanya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka PLS.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru. Antara lain mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulos Tannos.

Sebelumnya, ada 8 orang yang telah lebih dahulu berstatus tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari. Sementara, 7 dari 8 orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait megaproyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA