Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Pastikan Akan Periksa Hotman Paris Hutapea Dalam Kasus Dugaan Pornografi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 12:51 WIB
Polisi Pastikan Akan Periksa Hotman Paris Hutapea Dalam Kasus Dugaan Pornografi
Pengacara superkaya Hotman Paris Hutapea/Tribunnews
rmol news logo Setelah dua minggu berlalu, polisi akhirnya memastikan akan memeriksa pengacara kondang superkaya Hotman Paris Hutapea yang dilaporkan Farhat Abas dalam kapasitas mewakili LSM Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD).

Kepastian pemeriksaan Hotman Paris Hutapea disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan.

Iwan mengatakan, pihaknya masih menganalisa barang bukti serta memeriksa para saksi.

"Sekarang dalam proses penelitian, menganalisa barang bukti. Tadi ada beberapa saksi yang kita periksa. Ada saksi atas nama siapa saya lupa yang bawa pernyataan dan sudah dilakukan pemeriksaan," ucap Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/8).

Setelah memeriksa para saksi dan mengetahui hasil analisa barang bukti, Iwan memastikan penyidik akan menggelar perkara. Bahkan, penyidik juga berencana akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan.

"Nanti kalau sudah (pemeriksaan selesai) baru kita gelar (perkara) dan bila perlu kita lakukan pemanggilan kepada Hotman Paris untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, Farhat Abbas mewakili LSM GACD yang dipimpin Andar Situmorang, melaporkan akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Pada laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun Instagram @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA