Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Waras dan Soleman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8).
Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Waktu yang sama, KPK juga telah menjerat mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) maupun Rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.
Sedangkan, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.
Sekda Jabar dan mantan Presdir Lippo Cikarang ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah pihak.
Diantaranya, mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: