Selain Friatma, penyidik KPK juga memanggil seorang advokat Hanafiah Punggawa & Partner (HPRP) Andre Rahadian. Selain itu seorang ibu rumah tangga Sandrani Abu Bakar pun juga digarap lembaga antirasuah.
"Digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi kasus TPPU di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/8).
Dalam kasus ini, eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.
Sementara sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno adalah tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Diketahui, Perusahaan Rolls Royce lewat pengadilan Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Anggola dan Irak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: