Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Artis Rio Reifan Konsumsi Sabu Untuk Lari Dari Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 16 Agustus 2019, 19:51 WIB
Artis Rio Reifan Konsumsi Sabu Untuk Lari Dari Masalah
Rio Reifa (berkemeja tahanan)/RMOL
rmol news logo Aktor Rio Reifan yang ditangkap aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengaku mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu lantaran sedang ada permasalahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba. Berkat laporan itu, polisi menyelidiki dan menggerebek Rio Reifan usai mengkonsumsi narkotika jenis Sabu di kediamannya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi pada Selasa (13/8) siang.

Awalnya, polisi mengaku tidak dibukakan pintu oleh Rio. Setelah diyakinkan, Rio membukakan pintu rumah. Selanjutnya, polisi menginterogasi Rio terkait penyalahgunaan narkoba. Awalnya, Rio membantah, namun akhirnya Rio mengaku usai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

"Digeledah dan ditemukan alat narkoba yaitu alat hisap berbentuk kemasaan yang ditemukan pada saat baru selesai digunakan di kamar mandi. Barang bukti pipet kaca sisa pemakaian tersangka RR dan Sabu seberat 0.0129 gram," ucap AKBP Jean Calvijn kepada awak media di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).

Saat diperiksa, Rio mengaku mengkonsumsi Sabu sebagai pelarian masalahnya. "Bersangkutan mengakui bahwa menggunakan narkoba ini karena suatu permasalahan dihadapi dia dan pelarian permasalahan tersebut," kata Calvijn.

Akibat perbuatannya, Rio dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA