Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Dirut PT Garuda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 16 Agustus 2019, 18:18 WIB
Eks Dirut PT Garuda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pencucian Uang
Emirsyah Satar/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emiryah Satar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah proyek di PT Garuda Indonesia.

Selain Emir, penyidik KPK juga memeriksa bos PT Mugi Reksi Abadi, Soetikno Soedarjo dalam perkara yang sama. Emir dan Soetikno menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Digali keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka kasus TPPU di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8).

Dalam kasus ini, Soetikno bersama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai terasangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.  

Sementara sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno adalah tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Anggola dan Irak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA