Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Terbukti Bakar Polisi, Aktivis Mahasiswa Cianjur Terancam 12 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 Agustus 2019, 14:38 WIB
Jika Terbukti Bakar Polisi, Aktivis Mahasiswa Cianjur Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi korban penyiraman bensin oleh oknum aktivis mahasiwa Cianjur/Istimewa
rmol news logo Pasca aksi mahasiswa di depan Kantor Bupati Cianjur yang berujung ricuh hingga mengakibatkan empat personel Polri mengalami luka bakar. Sebanyak 30 orang massa aksi diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, meski telah menangkap 30 aktivis mahasiswa, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Masih didalami ada dugaan-dugaan peserta melempar bensin kepada aparat keamanan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/8).

Jika dalam gelar perkara, kata Dedi ditemukan adanya indikasi tindak pidana maka para pelaku dapat dijerat dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. Ancaman hukuman akan lebih berat jika korban luka bakar sampai meninggal dunia.

“Apabila terbukti melanggar Pasal 213 KUHP ayat 1 yang mengakibatkan anggota luka berat atau MD (Meninggal Dunia) ancaman hukuman bisa 12 tahun. Bisa juga diterapkan pasal lain kalau anggota MD seperti Pasal 338, 340 KUHP itu ancaman lebih berat,” demikian Dedi.

Empat personel Polri yakni Anggota Bhabinkamtibmas Polres Cianjur Aiptu Erwin; Anggota Sabhara Polres Cianjur Bripda Yudi Muslim, Bripda F.A Simbolon Sabhara Polres Cianjur dan Bripda Anif mengalami luka bakar saat mengamankan aksi. Bahkan Aiptu Erwin terpaksa harus mendapat perawatan intensif di RS Polri Kramatjati lantaran luka bakar mencapai 50 persen lebih.[}

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA