Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Infonya, 8 Dari 10 Korban Kerusuahan 21-23 Meninggal Karena Hujaman Peluru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 16 Agustus 2019, 12:08 WIB
Infonya, 8 Dari 10 Korban Kerusuahan 21-23 Meninggal Karena Hujaman Peluru
Kerusuhan 21-23 Mei di Jakarta/Net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada pertengahan Agustus ini akan mengungkap temuan Tim Pencari Fakta terkait tragedi Aksi Kedaulatan Rakyat 21-23 Mei yang memakan korban jiwa 10 orang di Jakarta dan Pontianak.

Demikian disampaikan oleh Inisiator 'Gerakan Pita Kuning' Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) , Wenry Anshory Putra kepada wartawan, Jumat (16/8).

"Rata-rata para korban tragedi tersebut masih berusia muda," katanya.

Dengan informasi itu, KMN berharap temuan itu akan diumumkan kepada publik agar benar-benar mampu mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

"Mengingat Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menginformasikan kepada kami bahwa ada delapan orang yang wafat terkena peluru tajam," jelas Wenry.

Namun dari delapan orang yang wafat tersebut, hanya dua orang yang ditemukan peluru tajamnya, dan satu orang karena kekerasan.

Informasi tersebut diperoleh saat delegasi 'Gerakan Pita Kuning' KMN melakukan dialog dengan pimpinan Komnas HAM dan tokoh HAM belum lama ini.

"Pada 15 Juli 2019 lalu, Komnas HAM melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan (Jakarta) pada 21-22 Mei," papar Wenry.

"Anggota Polri yang dipanggil dan diperiksa kurang lebih 10 orang, di antaranya Komandan Pleton (Danton) dan Komandan Kompi (Danki)," lanjutnya.

Terkait pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, diharapkan Komnas HAM transparan kepada masyarakat.

"Tidak boleh ada diskriminasi penegakan HAM terhadap 10 orang yang menjadi korban jiwa dalam aksi kedaulatan rakyat, karena mereka adalah warga negara Indonesia," tegas Wenry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA